a. bahwa dalam rangka membiayai pengusaha mikro diperlukan penyediaan kredit dengan jumlah yang memadai;
b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan harga barang dan jasa diperlukan penyesuaian terhadap jumlah plafon kredit untuk membiayai pengusaha mikro dalam rangka Proyek Kredit Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.