bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian BPR bermasalah sebagai upaya penyehatan industri BPR dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat Dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.