a. bahwa dalam rangka penerapan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah secara lebih efektif, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.