a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan perdagangan internasional, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah menerbitkan Letter of Guaranty untuk menjamin perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank;
b. bahwa fasilitas penjaminan perdagangan internasional tersebut telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2001;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan perubahannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.