a. bahwa dalam rangka standarisasi ukuran dan meningkatkan unsur pengamanan pada uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 1992 yang telah beredar sembilan tahun, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2001;
b. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2001 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.