a. bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Uang Rupiah serta dalam rangka pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu, maka dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa ketentuan-ketentuan yang ada mengenai persyaratan dan tata cara membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia perlu disempurnakan sesuai dengan kondisi perkembangan ekonomi;
c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b, dipandang perlu menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.