a. Bahwa batas waktu pelaksanaan Proyek Kredit Mikro sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2001; b. Bahwa dengan memperhatikan kondisi ekonomi yang masih memerlukan bantuan, jumlah rakyat miskin yang terus meningkat, masih perlunya penguatan terhadap Lembaga- lembaga Keuangan Perdesaan untuk kesinambungan usaha mikro dan masih tingginya kebutuhan akan kredit mikro, sehingga dirasa perlu untuk memperpanjang masa pengelolaan dan menyempurnakan ketentuan pelaksanaan Proyek Kredit Mikro; c. Bahwa Asian Development Bank dan Pemerintah telah sepakat mengenai perpanjangan masa pengelolaan Proyek Kredit Mikro oleh Bank Indonesia menjadi sampai dengan 31 Desember 2001; d. Bahwa ….. Mengubah PBI No.3/1/PBI/2001 tanggal 4-1-2001 - 2 - d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah kembali Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/8/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.