a. bahwa sampai saat ini masih terdapat Bank Perkreditan Rakyat dalam kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Perkreditan Rakyat secara keseluruhan;
b. bahwa terhadap Bank Perkreditan Rakyat dimaksud di atas dipandang perlu dilakukan langkah-langkah penyehatan industri Bank Perkreditan Rakyat melalui pengawasan khusus atau pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu diatur ketentuan mengenai Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat Dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.