a. bahwa dalam rangka reorganisasi di Bank Indonesia, tugas pelaksanaan penjaminan pemerintah atas program Interbank Debt Exchange Offer telah dialihkan dari Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan ke Direktorat Luar Negeri;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan perekonomian di Indonesia maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank perlu disesuaikan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.