a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka yang menggunakan piranti Intervensi Rupiah, dipandang perlu untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan Intervensi Rupiah dengan jadwal operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement;
b. bahwa sehubungan dengan itu perlu dilakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.