a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan perluasan mengenai pihak ekstern yang dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.