a. bahwa dengan berkembangnya bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter, maka perlu diciptakan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip syariah dalam bentuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.