a. bahwa dalam rangka menciptakan lembaga perbankan yang tangguh dan efisien diperlukan dukungan sumber daya manusia perbankan yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi dalam mengelola bank;
b. bahwa dalam rangka menegakkan integritas dan kompetensi sumber daya manusia perbankan diperlukan adanya penilaian kemampuan dan kepatutan secara berkesinambungan;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.