a. bahwa dengan telah diberikannya kesempatan bagi bank konvensional untuk membuka kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka diperlukan pengaturan tambahan yang berkaitan dengan keikutsertaan bank tersebut dalam kliring lokal;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal belum dapat dijadikan landasan untuk mendorong efektivitas penyelenggaraan Kliring Lokal;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal; Mengingat … Mengubah PBI No.1/3/PBI/1999 tanggal 13-8-1999 - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.