a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang tersebut ; b. bahwa pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia telah dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Perjanjian Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Nopember 1999; c. bahwa selanjutnya pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan masing- masing skim yang dialihkan; d. bahwa….. - 2 - d. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.