a. bahwa untuk menutup kekurangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional termasuk pembiayaan penyertaan modal negara pada Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program Restrukturisasi dan Penyehatan Perbankan Nasional, Pemerintah dapat menerbitkan Obligasi; b. bahwa Obligasi Pemerintah dapat mempengaruhi penetapan kebijakan moneter dan dapat merupakan sarana untuk melaksanakan kebijakan moneter; c. bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi, Pemerintah telah memberi kewenangan dan tanggung jawab kepada Bank Indonesia untuk melakukan penatausahaan dan pengembangan pasar Obligasi Pemerintah; d. bahwa ….. - 2 - d. bahwa guna melaksanakan kewenangan tersebut secara tertib, efisien dan efektif maka dipandang perlu untuk mengatur penatausahaan dan perdagangan Obligasi Pemerintah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.