a. bahwa dalam rangka menyediakan sarana untuk penanaman dana atau pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah perlu diselenggarakan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.