a. bahwa bank sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat harus mampu melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa bank, serta memelihara prinsip-prinsip dan sistem perbankan yang sehat;
b. bahwa guna mengetahui dan memastikan bank telah melindungi kepentingan masyarakat serta memelihara prinsip-prinsip dan sistem perbankan yang sehat, diperlukan gambaran mengenai kebijaksanaan dan kegiatan usaha bank yang bersifat strategis dan yang mengandung risiko;
c. bahwa guna memperoleh gambaran yang jelas, lengkap dan akurat perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kebijaksanaan dan kegiatan usaha bank yang bersifat strategis dan mengandung risiko;
d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang persyaratan dan tatacara pemeriksaan bank dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - Mencabut SK BI No.27/52/Kep/Dir tanggal 3-8-1994 - Mencabut SE No.27/1/BPPP tanggal 3-8-1994 - Mencabut SE No.5/155/UPPB/BpB tanggal 15-2-1973 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.