a. bahwa dalam rangka menggerakkan perekonomian nasional diperlukan adanya penyediaan dana oleh bank- bank;
b. bahwa dalam rangka mengurangi risiko kredit, bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian secara sungguh- sungguh dalam penyediaan dana;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Penyediaan Dana oleh Bank Yang Dijamin Bank Lain dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.