a. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang mengalami perubahan yang cepat dan tantangan yang semakin berat, serta terintegrasi dengan perekonomian internasional yang terus berkembang, diperlukan perbankan nasional yang tangguh;
b. bahwa untuk lebih mendorong terciptanya perbankan nasional yang tangguh dan efisien, diperlukan pengaturan kegiatan lembaga bank yang komprehensif, jelas, dan memberikan kepastian hukum;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan dunia perbankan yang dinamis dan tuntutan masyarakat akan sistem perbankan yang sehat maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap pengaturan kelembagaan bank;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.