a. bahwa dalam rangka memperlancar transaksi pembayaran antar bank, pemerintah dan pihak-pihak lain, Bank Indonesia menyediakan fasilitas pembukaan Rekening Giro kepada pihak- pihak dimaksud;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi pembayaran tersebut, hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak-pihak sebagaimana dalam huruf a perlu diatur dalam suatu ketentuan;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.