a. bahwa dalam upaya meningkatkan keberhasilan pengendalian moneter diperlukan informasi mengenai kewajiban finansial Bank, Badan Usaha Bukan Bank dan perorangan terhadap bukan penduduk, khususnya utang luar negeri;
b. bahwa utang luar negeri merupakan salah satu komponen penting dalam penyusunan statistik neraca pembayaran, pengelolaan cadangan devisa, dan perumusan kebijakan moneter;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.