a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran;
b. bahwa Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok pelaksanaan pengeluaran dan pengedaran serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.