a. bahwa pada saat ini Indonesia masih mengalami kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional;
b. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan perbankan nasional, telah dilakukan program restrukturisasi perbankan nasional dan pemulihan kepercayaan masyarakat, antara lain melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan program penjaminan Pemerintah;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan program restrukturisasi perbankan nasional, perlu dilakukan langkah-langkah terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan dalam kegiatan usahanya antara lain dengan penyerahan bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur mengenai Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.