a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, yang perlu didukung antara lain oleh pasar keuangan yang efisien;
c. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang efisien, antara lain dibutuhkan pasar uang yang likuid dan dalam;
d. bahwa pasar uang yang likuid dan dalam dapat meningkatkan fleksibilitas dan kelancaran pengelolaan dana pelaku pasar, sehingga diperlukan peran Bank Indonesia untuk mengatur, memberikan perizinan, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang. abcdefghuijkklmnopwgagagagagaggaagaga - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.