a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan, baik di bidang moneter, makroprudensial perbankan, maupun sistem pembayaran;
b. bahwa keterangan dan data yang benar dan tepat waktu, yang diperoleh dari pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya;
c. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penerimaan devisa hasil ekspor;
d. bahwa transaksi penggunaan devisa perlu dilengkapi dengan bukti pendukung guna mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan lalu lintas devisa, baik yang dilakukan oleh bank maupun nasabah; - 2 -
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.