a. bahwa kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan persyaratan bank penerima fasilitas pendanaan jangka pendek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.