a. bahwa pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antara Bank Indonesia dengan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa saat ini telah terjadi perubahan jumlah Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia; c. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara dan penyaluran oleh Bank Pelaksana, perlu memperjelas pengaturan fungsi pengawasan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia; d. bahwa ... - 2 - d. bahwa Sertifikat Bank Indonesia 1 (satu) bulan yang selama ini suku bunganya digunakan sebagai acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran dalam pengelolaan dan penyaluran Kredit Likuiditas Bank Indonesia telah dinonaktifkan, sehingga diperlukan perubahan suku bunga acuan sebagai dasar perhitungan sanksi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.