a. bahwa Bank Indonesia melakukan kegiatan penitipan sementara surat yang berharga, sekuritas dan barang berharga pada Bank Indonesia dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan;
b. bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas- tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Indonesia memandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai jenis titipan, pihak yang dapat menitipkan, dan mekanisme penitipan sementara pada Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai penitipan sementara surat yang berharga dan barang berharga pada Bank Indonesia; -2- 4. Sekuritas . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.