a. bahwa pemantauan pelaksanaan ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Bank Devisa perlu ditingkatkan efektivitasnya;
b. bahwa dalam rangka mengurangi beban administratif Eksportir penerima DHE dan Bank Devisa sebagai pihak yang menerima keterangan dan data penerimaan DHE dari Eksportir maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai batas waktu penerimaan DHE dan batasan selisih kurang antara DHE dengan Nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.