a. bahwa kondisi ekonomi global yang semakin terintegrasi membutuhkan upaya untuk peningkatan ketahanan perekonomian domestik antara lain melalui pendalaman pasar valuta asing domestik;
b. bahwa pendalaman pasar valuta asing domestik diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.