a. bahwa dalam rangka mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, diperlukan sistem perbankan yang sehat;
b. bahwa sebagai bagian dari upaya penyehatan perbankan, Bank yang berpotensi atau mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus;
c. bahwa tindakan pengawasan yang ditetapkan Bank Indonesia dalam rangka penyehatan bank harus didukung dan dilaksanakan oleh pengurus maupun pemegang saham bank dalam batas waktu tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan ketentuan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.