a. bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan; b. bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank; c. bahwa untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante ) maupun kuratif (ex-post); d. bahwa upaya yang bersifat ex-ante dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha bank; e. bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf d diperlukan peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada Bank sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini; f. bahwa . . . - 2 - f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperlukan pengaturan mengenai fungsi kepatuhan Bank Umum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.