a. bahwa upaya penyehatan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan kegiatan yang berkelanjutan dalam rangka mendorong tumbuhnya industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sehat; b. bahwa sebagai bagian dari upaya penyehatan, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam status pengawasan khusus; c. bahwa dalam rangka penyehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam status pengawasan khusus, diperlukan pengaturan yang memberikan landasan bagi penyehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; d. bahwa ... - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu diatur kembali ketentuan tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.