a. bahwa kesehatan bank merupakan sarana bagi otoritas pengawas dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap bank; b. bahwa perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko yang dapat berasal dari bank maupun dari perusahaan anak bank serta perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian tingkat kesehatan bank; c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank dengan pendekatan berdasarkan risiko; d. bahwa penilaian tingkat kesehatan bank juga perlu disesuaikan dengan penerapan pengawasan secara konsolidasi; e. bahwa . . . e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu untuk mengatur kembali Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.