a. bahwa peningkatan risiko yang dihadapi pedagang valuta asing bukan bank perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
b. bahwa penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme perlu mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional;
c. bahwa ketentuan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini berlaku, perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada pedagang valuta asing bukan bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.