a. bahwa pinjaman luar negeri merupakan salah satu faktor penting yang dapat berpengaruh positif maupun negatif terhadap neraca pembayaran, kestabilan moneter dan kesinambungan pembangunan;
b. bahwa untuk mengurangi dampak negatif pada huruf a diatas, pinjaman luar negeri perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan perekonomian nasional serta menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional;
c. bahwa pengelolaan pinjaman luar negeri juga perlu mengikuti berbagai perkembangan kondisi perekonomian global agar tetap memberikan suasana kondusif bagi perekonomian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang pinjaman luar negeri perusahaan bukan Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.