a. bahwa untuk mendukung kelancaran dan efisiensi sistem pembayaran perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme penyelenggaraan kliring debet dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.