a. bahwa program sertifikasi manajemen risiko diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pengurus dan pejabat bank umum dalam bidang manajemen risiko;
b. bahwa dalam implementasi program sertifikasi manajemen risiko khususnya terkait masalah kelembagaan Lembaga Sertifikasi Profesi diperlukan adanya sinergi dengan otoritas sertifikasi profesi;
c. bahwa kualitas materi sertifikasi manajemen risiko juga perlu dipelihara dan ditingkatkan agar selalu sejalan dengan perkembangan terkini industri perbankan dan tetap mengacu pada standar internasional;
d. bahwa jumlah pengurus dan pejabat bank umum yang belum memiliki sertifikat manajemen risiko masih cukup banyak sementara jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi yang menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko masih terbatas, maka dianggap perlu untuk menyesuaikan batas waktu ... - 2 - waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi manajemen risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.