a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah dilakukan untuk memastikan transaksi valuta asing dilakukan berdasarkan kegiatan ekonomi riil;
b. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diperkuat dengan melakukan penyesuaian batas nilai dari transaksi lalu lintas devisa berupa transfer dana keluar dalam valuta asing yang harus disertai dokumen pendukung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.