a. bahwa pengendalian moneter dilakukan untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter valuta asing;
b. bahwa sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi moneter Bank Indonesia, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan instrumen pengelolaan likuiditas dalam valuta asing;
c. bahwa penguatan instrumen pengelolaan likuiditas dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan sejalan dengan upaya pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.