a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing;
b. bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan pasar valuta asing, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan terkait transaksi pasar valuta asing untuk penguatan kebijakan stabilitas nilai tukar, harmonisasi dengan ketentuan lain, penguatan manajemen risiko atas transaksi, dan penguatan ketentuan untuk mengantisipasi dinamika model bisnis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.