a. bahwa memelihara stabilitas sistem pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan merupakan salah satu tujuan Bank Indonesia;
b. bahwa untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia merumuskan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia guna mendukung integrasi ekonomi keuangan digital dalam struktur industri sistem pembayaran yang konsolidatif dan berdaya tahan;
c. bahwa Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dalam rangka memperkuat struktur industri sistem pembayaran melalui peningkatan kemampuan industri dan infrastruktur sistem pembayaran dalam pengelolaan risiko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia- Fast Payment;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.