a. bahwa pengendalian moneter dilakukan untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter valuta asing;
b. bahwa sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan nilai tukar, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan pengaturan operasi moneter valuta asing;
c. bahwa penguatan pengaturan operasi moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui perubahan karakteristik instrumen transaksi term deposit dalam valuta asing, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.