a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa Bank Indonesia sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bank Indonesia guna mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat;
c. bahwa Bank Indonesia sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu mengintegrasikan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bank Indonesia dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.