a. bahwa guna meningkatkan layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan, Bank Indonesia mengedepankan efisiensi, kemudahan, dan transparansi dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
b. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dalam rangka memperkuat struktur industri sistem pembayaran, salah satunya melalui peningkatan kemampuan infrastruktur sistem pembayaran dalam pengelolaan risiko;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika, perlu dilakukan penyesuaian terhadap proses pemberian persetujuan sebagai peserta, penyesuaian service level agreement pemenuhan dokumen, simplifikasi struktur pengaturan, dan penguatan pengaturan terutama aspek kepesertaan bank dalam resolusi; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.