a. bahwa peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nilai rupiah;
b. bahwa untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore melakukan kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan rupiah dan dolar Singapura;
c. bahwa agar pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan baik dan terstruktur, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi pelaku dalam penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan dolar Singapura;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.