a. bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan uang rupiah kertas dan logam yang berkualitas dan terpercaya, Bank Indonesia menetapkan tata cara pengedaran uang rupiah kertas dan logam yang meliputi kegiatan mendistribusikan dan mengedarkan uang rupiah kertas dan logam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa pengedaran uang rupiah kertas dan logam oleh Bank Indonesia dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip tata kelola kebijakan dan kelembagaan yang baik dan profesional;
c. bahwa tata cara pengedaran uang rupiah kertas dan logam perlu diatur sesuai dengan perkembangan hukum dan lingkungan strategis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.