a. bahwa Bank Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk pembayaran;
b. bahwa memperhatikan perkembangan transaksi digital dan kebutuhan masyarakat yang sejalan dengan perluasan akseptasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) serta untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, penyesuaian batas nominal per transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko; 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.