a. bahwa data dan informasi serta mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa berupa utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko perlu disempurnakan guna meningkatkan kelengkapan serta kualitas data dan informasi yang dilaporkan kepada Bank Indonesia;
b. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.